Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan Pengelompokan Kategori/Kelas Tarif Atas Jnis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perguruan Tinggi Agama Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 70/2015 · Peraturan Menag No. 70 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 70 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2015Tanggal Penetapan:16 November 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaKriteria Dan Pengelompokan Kategori/Kelas Tarif Atas Jnis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perguruan Tinggi Agama Negeri
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku18 November 2015
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Penyelenggaraan Jasa Pendidikan Perguruan Tinggi Agama Negeri di Lingkungan Departemen Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan kriteria dan pengelompokan kategori/kelas tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN). Peraturan ini mengatur tarif PNBP yang dikelompokkan dalam kategori untuk jenis seleksi ujian masuk, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), praktikum diploma dan sarjana, serta biaya pendidikan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengelompokan kelas untuk jasa penggunaan Guest House yang terkait dengan layanan pendidikan bagi mahasiswa dan dosen. Kriteria kelas untuk jasa penggunaan Guest House didasarkan pada fasilitas kamar yang tersedia, yang dibagi menjadi empat kelas dengan fasilitas yang berbeda-beda. Peraturan ini berlaku bagi mahasiswa yang terdaftar sebelum tahun angkatan 2013 dan mahasiswa jalur mandiri, serta PTAN yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) mengikuti tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)