Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menetapkan kriteria dan pengelompokan kategori/kelas tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN). Peraturan ini mengatur tarif PNBP yang dikelompokkan dalam kategori untuk jenis seleksi ujian masuk, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), praktikum diploma dan sarjana, serta biaya pendidikan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengelompokan kelas untuk jasa penggunaan Guest House yang terkait dengan layanan pendidikan bagi mahasiswa dan dosen. Kriteria kelas untuk jasa penggunaan Guest House didasarkan pada fasilitas kamar yang tersedia, yang dibagi menjadi empat kelas dengan fasilitas yang berbeda-beda. Peraturan ini berlaku bagi mahasiswa yang terdaftar sebelum tahun angkatan 2013 dan mahasiswa jalur mandiri, serta PTAN yang telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) mengikuti tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.