Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan ini meliputi definisi istilah-istilah penting seperti Lingkungan Hidup, RPPLH, Ekosistem, KLHS, Amdal, UKL-UPL, SPPL, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Pencemaran Lingkungan Hidup, Perusakan Lingkungan Hidup, Limbah B3, Sengketa Lingkungan Hidup, dan Persetujuan Lingkungan. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk penetapan kebijakan tingkat kabupaten, pelaksanaan KLHS dan RPPLH, pengelolaan Amdal dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam, pengembangan kerjasama, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tentang baku mutu lingkungan hidup, kriteria usaha yang wajib dilengkapi Amdal, proses uji kelayakan lingkungan hidup, pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal, serta persyaratan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Diatur pula mengenai pengelolaan limbah B3, kewajiban setiap orang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan lingkungan.