Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli Desa. Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai kebutuhan dan potensi Desa melalui peraturan Desa. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari penasihat (ex officio Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan dapat berupa penyertaan modal Desa (hibah, bantuan pemerintah, aset Desa) dan penyertaan modal masyarakat Desa (tabungan/simpanan). BUM Desa dapat menjalankan berbagai klasifikasi jenis usaha seperti bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, bisnis keuangan, usaha bersama, penyediaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan sumber daya alam, dan ekspor impor. Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap. Hasil usaha BUM Desa dialokasikan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kerugian BUM Desa menjadi beban BUM Desa dan dapat dinyatakan pailit melalui musyawarah Desa. BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar-Desa atau dengan badan hukum lain. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Penasihat, dan Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan kepada BPD melalui musyawarah Desa. Dua Desa atau lebih dapat membentuk BUM Desa bersama melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan.