Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Gianyar dari dampak negatif narkotika dan prekursor narkotika. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang membahayakan masyarakat dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Deteksi dini oleh Bupati terhadap kegiatan terkait penyalahgunaan narkotika, termasuk identifikasi sumber narkotika di internet, pemasangan pengumuman larangan, kampanye informasi, penandatanganan surat pernyataan oleh pegawai pemerintah, edukasi dini kepada anak dan orang tua, serta pembangunan fasilitas informasi dan edukasi anti-narkotika.
- Upaya pencegahan yang melibatkan Bupati dan masyarakat, mencakup pencegahan primer (sosialisasi, layanan informasi, koordinasi lintas lembaga, fasilitasi rehabilitasi), pencegahan sekunder (penanganan profesional untuk pengguna), dan pencegahan tersier (pencegahan kekambuhan setelah rehabilitasi).
- Sasaran pencegahan meliputi keluarga (pendidikan agama, komunikasi, pendampingan, edukasi), satuan pendidikan (integrasi kurikulum, tes urine, pembinaan, kebijakan pencegahan, tim satuan tugas), desa adat (pemberdayaan unsur desa adat), organisasi kemasyarakatan (sosialisasi, kegiatan sosial), instansi pemerintah dan DPRD (surat pernyataan, sosialisasi, pemasangan pengumuman, koordinasi tes urine), media massa (kerjasama), dan tempat ibadah (imbauan, pengumuman).
- Penanganan dan rehabilitasi penyalah guna narkotika melalui IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang memenuhi persyaratan sumber daya manusia dan sarana. Proses meliputi pelaporan diri, assessment (medis dan sosial), dan rencana rehabilitasi.
- Rencana kerja Bupati dengan berbagai pihak (BNNK, desa adat, lembaga pendidikan, dll.) melalui kegiatan seperti seminar, lokakarya, pagelaran seni, dan pelatihan.
- Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Tim TP4GN) di tingkat daerah dan kecamatan.