di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Juga dikenal sebagai: Permendesa PDT 9/2025 · Permendesa PDT No. 9 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan memperkuat akuntabilitas kementerian, serta meningkatkan efektivitas penyampaian informasi kebijakan, program, dan layanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup: