Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDT 9/2025 · Permendesa PDT No. 9 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2025Tanggal Penetapan:25 Juli 2025
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
TemaPengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
LokasiKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tanggal Berlaku31 Juli 2025
Tanggal Penetapan25 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan memperkuat akuntabilitas kementerian, serta meningkatkan efektivitas penyampaian informasi kebijakan, program, dan layanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan pengelola komunikasi publik yang terdiri dari pengelola di tingkat kementerian dan unit kerja eselon I, dengan tugas masing-masing meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan komunikasi publik.
  2. Tahapan pengelolaan komunikasi publik yang meliputi perencanaan (penyusunan strategi komunikasi publik dan agenda setting), pelaksanaan (komunikasi internal dan eksternal), serta pemantauan dan evaluasi.
  3. Pelaksanaan komunikasi publik internal melalui media internal (nawala, jurnal, brosur, dll.) dan pertemuan internal (rapat, forum sosialisasi).
  4. Pelaksanaan komunikasi publik eksternal melalui publisitas media (konferensi pers, siaran pers, wawancara, dll.), hubungan media, publikasi (media luar ruang, pameran, media sosial, dll.), dan komunikasi kelembagaan.
  5. Pembentukan tim komunikasi krisis yang bertugas mengelola komunikasi saat terjadi pemberitaan atau peristiwa negatif yang merusak nama baik kementerian.

(-)

(-)