di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2019 tentang MARS SIJUNJUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 2/2019 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Mars Sijunjung sebagai Mars Daerah dengan tujuan menumbuhkan rasa cinta kepada daerah, meningkatkan semangat membangun daerah, melestarikan budaya, serta menjaga persatuan dan kesatuan. Mars Sijunjung, yang diciptakan oleh Yuswir Arifin, diperdengarkan atau dinyanyikan pada peringatan hari besar nasional, hari jadi daerah, pelantikan aparatur sipil negara, upacara bendera di sekolah, dan kegiatan resmi pemerintah daerah. Perangkat Daerah wajib memperdengarkan atau menyanyikan Mars Sijunjung pada kegiatan tersebut, dengan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis bagi yang melanggar. Pemerintah daerah melakukan sosialisasi penggunaan Mars Sijunjung kepada aparatur sipil negara dan masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penggunaannya agar sesuai dengan ketentuan lirik dan tempo yang ditetapkan. Setiap orang wajib menggunakan Mars Sijunjung sesuai ketentuan dan peruntukannya, dengan sanksi administratif bagi yang melanggar.