Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 22/2021 · Perda Kabupaten Tebo No. 22 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2021Tanggal Penetapan:24 Desember 2021
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku24 Desember 2021
Tanggal Penetapan24 Desember 2021
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah bahwa perpustakaan merupakan sarana pendidikan di daerah, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan perpustakaan yang cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, serta melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi hak dan kewajiban masyarakat serta kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan, menggerakkan budaya gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan daerah berdasarkan kekhasan daerah.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup perencanaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, organisasi profesi, literasi untuk kesejahteraan, keadaan darurat, pendanaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca, penghargaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur standar koleksi perpustakaan, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Jenis-jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum, sekolah, perguruan tinggi, dan khusus.

(-)

1. Sekolah yang tidak melaksanakan kewajiban menyelenggarakan perpustakaan sesuai standar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan.