Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 107 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1953 tentang Pengesahan Keputusan DPR Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan Tentang Pedoman Bekerja Untuk Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 107/1953 · Keppres No. 107 Tahun 1953 · Keppres Nomor 107 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juni 1953
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Keputusan DPR Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan Tentang Pedoman Bekerja Untuk Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juni 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan tanggal 29 Desember 1951 No.DPRSS/4/1951 tentang Pedomana Bekerdja untuk Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan, sebagaimana diubah dengan keputusan tanggal 27 Pebruari 1953 No. DPRSS/1/1953.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan tanggal 29 Desember 1951 No.DPRSS/4/1951, yang telah diubah dengan keputusan tanggal 27 Pebruari 1953 No. DPRSS/1/1953, mengenai Pedoman Bekerja untuk Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan. Latar belakang dari keputusan ini adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan tanggal 29 Desember 1951 No.DPRSS/4/1951 dan perubahan tanggal 27 Pebruari 1953 No.DPRSS/1/1953. Dasar hukum yang menjadi pertimbangan adalah pasal 15 Undang-undang No.22 tahun 1948 serta pasal 85 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)