Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp 916.390.339.757,25 dan belanja sebesar Rp 954.727.423.814,72, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (38.337.084.057,47). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 179.832.042.244,05 dan pengeluaran sebesar Rp 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp178.332.042.244,05. SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) adalah Rp139.994.958.186,58. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah Aset sebesar Rp3.059.827.513.738,60, jumlah Kewajiban sebesar Rp 14.409.332.039,27, dan jumlah Ekuitas sebesar Rp3.045.418.181.699,33. Laporan Arus Kas mencatat saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2019 sebesar Rp 140.412.306.909,58. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.