Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menindaklanjuti berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016. Peraturan ini mencakup 11 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran wajib pajak, jenis pemungutan pajak (berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak), masa pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), pemungutan dan wilayah pemungutan, perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, pengangsuran dan penundaan, penagihan pajak daerah, penyitaan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara keberatan dan banding, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.