Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
Ketentuan substansial mencakup persyaratan tata bangunan dan lingkungan seperti peruntukan lokasi, intensitas bangunan (KDB, KLB), arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), serta bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan di lokasi berpotensi bencana alam.