di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Bosnia dan Herzegovina tentang Pembebasan Visa bagi Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Council Of Ministers Of Bosnia And Herzegovina On Visa Exemption For Diplomatic And Service Passports)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2012 · PERPRES No. 56 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Kementerian Bosnia dan Herzegovina mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada 27 Mei 2011 di Bali. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara dengan menghilangkan persyaratan visa bagi pejabat yang memegang paspor diplomatik dan dinas. Peraturan ini menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam berbagai bahasa, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.