Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 21 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 21/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Bank BPD DIY).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah melalui penambahan sumber pendapatan daerah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang memungkinkan investasi daerah melalui penyertaan modal.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang pada PT. Bank BPD DIY.
  • Penyertaan modal ini merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
  • Total penyertaan modal sebesar Rp148.200.000.000,00, dengan Rp55.430.934.023,00 telah disetorkan hingga April 2013.
  • Sisa penyertaan modal sebesar Rp92.769.065.977,00 akan dipenuhi paling lama 3 tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku atau sampai dengan tahun 2016.
  • Penyertaan modal tahun 2013 sebesar Rp40.000.000.000,00, dan tahun-tahun berikutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  • Penyertaan modal dibebankan pada APBD.

(-)

(-)