di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 21/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 21 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT. Bank BPD DIY).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah melalui penambahan sumber pendapatan daerah. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012 dan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang memungkinkan investasi daerah melalui penyertaan modal.
Ketentuan Substansial: