Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 3/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2006Tanggal Penetapan:13 Juni 2006
Penyediaan Air BersihPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku14 Juni 2006
Tanggal Penetapan13 Juni 2006
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2006 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan menjadi jenis pajak provinsi, sehingga peraturan daerah kabupaten tidak lagi sesuai.

(-)

(-)