Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman penilaian tenaga pendidik berprestasi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang meliputi Guru SMK-PP dan Dosen STPP. Latar belakangnya adalah untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja tenaga pendidik agar lebih produktif dan profesional. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar dan acuan dalam pelaksanaan penilaian tenaga pendidik berprestasi yang secara nyata dan luar biasa melakukan kegiatan belajar mengajar yang hasilnya dapat dibanggakan dan sangat bermanfaat bagi kemajuan peningkatan kualitas pembelajaran dan kelembagaan. Pedoman ini mencakup sasaran dan persyaratan bagi guru dan dosen, proses seleksi di tingkat SMK-PP/STPP dan nasional, komponen dan proses penilaian yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional bagi guru, serta karya Tridharma Perguruan Tinggi dan karya prestasi unggul bagi dosen. Proses penilaian dilakukan melalui tahap awal dan tahap akhir, dengan bobot penilaian yang berbeda untuk setiap komponen. Dokumen kelengkapan penilaian meliputi surat pengajuan, portofolio, penilaian pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian kompetensi. Hasil seleksi disampaikan oleh Kepala SMK-PP/Ketua STPP kepada Kepala Pusat Pendidikan Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian.