Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Yahukimo 2/2018 · Perda Kabupaten Yahukimo No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2018Tanggal Penetapan:4 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Yahukimo
Tanggal Berlaku04 Juli 2018
Tanggal Penetapan04 Juli 2018
Tempat PenetapanDekai

Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2011 Nomor 803) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Yahukimo. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan ekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, yang terdiri dari: * Retribusi Pelayanan Kesehatan; * Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; * Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; * Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; * Retribusi Pelayanan Pasar; * Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; * Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; * Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; * Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; * Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan * Retribusi Pelayanan Pendidikan. 2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi. 3. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya pelayanan. 4. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu seluruh wilayah Kabupaten Yahukimo. 5. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 6. Pemanfaatan penerimaan retribusi, yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. 7. Tata cara pengajuan keberatan atas SKRD.

Retribusi yang masih terutang berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo yang mengatur retribusi jasa umum sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Terutang yang tidak atau kurang dibayar.