Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelayanan Keselamatan Navigasi Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 131/2015 · Permenhub No. 131 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 131 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2015Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeningkatan Pelayanan Keselamatan Navigasi Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2015
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 131 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan navigasi penerbangan di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah tanggung jawab Menteri Perhubungan terhadap keselamatan penerbangan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang meliputi penyelenggaraan pelayanan, prioritas penggunaan metode bernavigasi secara instrumen, dan penyediaan informasi meteorologi penerbangan. Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan diwajibkan membentuk unit pelayanan lalu lintas penerbangan pada bandar udara dengan frekuensi pergerakan pesawat tertentu, melakukan pengalihan tanggung jawab navigasi yang belum dikelola oleh Perum LPPNPI, dan mengimplementasikan sentralisasi rencana penerbangan. Selain itu, penyediaan informasi meteorologi harus dilakukan dengan koordinasi dengan badan terkait. Peraturan ini juga menekankan peningkatan keselamatan di wilayah Papua dan Papua Barat.

  1. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini harus selesai dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan.
  2. Kemajuan pelaksanaan harus dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)