Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 167 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 167 Tahun 1957 tentang Panitia Negara Urusan Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 167/1957 · Keppres No. 167 Tahun 1957 · Keppres Nomor 167 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1957Tanggal Penetapan:29 Juli 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Negara Urusan Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1957
Tanggal Penetapan29 Juli 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat keputusan Presiden tanggal 7 Agustus 1956 No. 146

Keputusan Presiden No. 167 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menetapkan kembali susunan anggota Panitia Negara Urusan Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya kementerian baru dan beberapa posisi kosong dalam panitia tersebut. Keputusan ini mengangkat sejumlah individu dari berbagai golongan masyarakat, termasuk dari golongan wanita, buruh, dan veteran, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga negara. Panitia ini bertugas mengatur dan memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Biaya untuk panitia ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri sesuai dengan peraturan pembayaran yang ditetapkan sebelumnya.

(-)

(-)