di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 8/2007 · Perda Kabupaten Mamasa No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan reklame untuk memperkenalkan atau mempromosikan barang, jasa, atau orang guna menarik perhatian umum, serta perlunya pemungutan pajak reklame untuk mendukung kegiatan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tatacara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.