Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 8/2007 · Perda Kabupaten Mamasa No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2007Tanggal Penetapan:14 Agustus 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku14 Agustus 2007
Tanggal Penetapan14 Agustus 2007
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan reklame untuk memperkenalkan atau mempromosikan barang, jasa, atau orang guna menarik perhatian umum, serta perlunya pemungutan pajak reklame untuk mendukung kegiatan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah penyelenggaraan reklame di daerah, meliputi reklame papan/billboard/megatron, reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame suara, reklame film/slaider, dan reklame peragaan.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan pemasangan nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
  4. Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh wilayah Kabupaten Mamasa.
  5. Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame, dan saat pajak terutang adalah pada saat penyelenggaraan reklame.
  6. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur mengenai tatacara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat di pidana dengan Pidana dengan Penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang.