Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 28 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2013 tentang Izin Tempat Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 28/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 28 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Tempat Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2003 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2003 Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Tempat Usaha (ITU) di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian terhadap penggunaan tempat usaha agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan menunjukkan legalitas usaha, serta memperhatikan aspek sosial, budaya, dan lingkungan hidup.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha secara teratur di wilayah Kabupaten Kotabaru wajib memiliki ITU, kecuali yang ditentukan lain oleh Pemerintah Daerah. Bupati dapat melimpahkan kewenangan penerbitan izin kepada Kepala BPPT-PM atau pejabat yang ditunjuk, yang wajib berkoordinasi dengan SKPD terkait. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi identitas pemohon, akta pendirian usaha (jika berbentuk badan hukum), IMB, pernyataan bersedia mematuhi peraturan, surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah, surat penguasaan tanah, persetujuan dari RT/RW dan warga (jika diperlukan), izin gangguan (HO), NPWPD, NWRD, dan PBB. Proses permohonan izin dilakukan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan. Jangka waktu penerbitan izin paling lama 10 hari kerja setelah permohonan lengkap, dan perpanjangan izin dapat diterbitkan dalam 3 hari kerja jika tidak ada masalah atau perubahan data. Penolakan izin dapat terjadi jika persyaratan tidak lengkap, penggunaan bangunan tidak sesuai, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Izin berlaku selama 3 tahun dan batal jika terjadi perubahan kepemilikan, perluasan tempat usaha, pindah tempat usaha, atau perubahan jenis usaha. Pemegang izin berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, tidak memindahtangankan izin, menyelesaikan izin terkait, melakukan perpanjangan izin, dan mentaati peraturan yang berlaku. Pembiayaan perizinan dibebankan pada APBD. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua persetujuan dan izin Tempat usaha yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin.

1. Pemilik/pengguna izin tempat usaha yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Pemilik/pengguna tempat usaha tanpa izin dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. 3. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin; atau peringatan tertulis dan perintah penghentian kegiatan usaha. 4. Pelanggaran Pasal 2 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. 5. Penggunaan tempat usaha untuk kegiatan terlarang atau merugikan kepentingan umum atau merusak lingkungan dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.