Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 6/2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyampaian Pendapat di Muka Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku19 Februari 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2015 ini mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Latar belakangnya adalah perlunya keterlibatan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah untuk menciptakan suasana yang nyaman, tertib, dan damai dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Asas dan tujuan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah dan mufakat, kepastian hukum dan keadilan, profesionalitas, dan manfaat. Tujuannya adalah mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab, perlindungan hukum, iklim yang kondusif bagi partisipasi warga negara, dan tanggung jawab sosial.
  2. Hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat, termasuk hak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, serta kewajiban untuk menghormati hak orang lain, aturan moral, hukum, dan menjaga keamanan serta persatuan bangsa.
  3. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum, yaitu unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, yang dilaksanakan di tempat terbuka kecuali di lingkungan rumah jabatan Bupati, tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan, terminal, dan obyek vital nasional, serta pada hari besar nasional.
  4. Tata cara penyampaian pendapat, termasuk kewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan.
  5. Penyediaan tempat dan fasilitas oleh Pemerintah Daerah, seperti Lapangan Aspirasi Lasusua, kendaraan khusus, alat pengeras suara, air mineral, dan tenaga medis.
  6. Kewajiban SKPD terkait dan unsur DPRD untuk hadir dan menampung aspirasi, dengan sanksi bagi yang tidak hadir.

(-)

1. Pelaksanaan penyampaian pendapat di Muka Umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan. 2. Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di Muka Umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat di kenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Penangung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di Muka Umum yang melakukan tindak pidana dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.