Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 5/2014 · Perda Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah perlunya infrastruktur telekomunikasi yang memadai untuk perluasan cakupan sinyal dan kapasitas, serta pentingnya keamanan, keselamatan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencapai efektivitas, efisiensi, dan estetika kota dalam pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kehandalan dan cakupan pelayanan telekomunikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengaturan dan penataan infrastruktur telekomunikasi yang meliputi pembangunan rumah otomasi, pengembangan jaringan serat optik, dan penempatan menara telekomunikasi.
  2. Pembagian zona penempatan menara telekomunikasi berdasarkan kepadatan penduduk, kerapatan bangunan, jumlah sarana dan prasarana, letak strategis wilayah, dan larangan penempatan di instansi militer.
  3. Persyaratan teknis untuk pembangunan menara telekomunikasi, termasuk desain, konstruksi, keselamatan, dan keamanan.
  4. Kewajiban penggunaan menara telekomunikasi bersama oleh lebih dari satu operator.
  5. Perizinan pembangunan menara telekomunikasi, microcell, dan jaringan serat optik.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. Dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) Tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka menara telekomunikasi yang berdiri dan memiliki Izin tetapi penggunaannya hanya 1 (satu) operator wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyelenggara menara telekomunikasi yang membangun menara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan teknis bangunan yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan menara telekomunikasi tidak dapat berfungsi dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).