Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat Daerah:
- Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah.
- Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyelenggaraan administrasi pemerintahan, koordinasi perumusan kebijakan pemerintah kabupaten, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
- Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten Sekretaris Daerah yang membawahi Bagian-Bagian, dan Bagian-Bagian terdiri dari Sub Bagian-Sub Bagian.
Sekretariat DPRD:
- Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya, dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang diangkat oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD.
- Fungsi Sekretariat DPRD meliputi memfasilitasi rapat anggota DPRD, membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya, menyelenggarakan urusan kerumah tanggaan, ketatausahaan serta keuangan, melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan alat kelengkapan DPRD dan pihak terkait, melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan aparatur Sekretariat Dewan, memelihara dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam lingkungan Kantor Gedung DPRD, serta melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka membantu kelancaran tugas DPRD.
- Sekretariat DPRD terdiri dari Bagian dan Bagian terdiri dari Sub Bagian.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari masing-masing bagian dan sub bagian di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.