Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 30/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 30 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:30 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan30 Agustus 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 159).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi: Badan bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial. Fungsi Badan meliputi pelaksanaan ketatausahaan, perumusan kebijakan teknis di berbagai bidang (program dan pengembangan kelembagaan masyarakat, pemberdayaan wilayah dan perekonomian masyarakat, kesejahteraan sosial), pelaksanaan tugas pembantuan, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Organisasi: Unsur organisasi Badan terdiri dari Pimpinan (Kepala Badan), Pembantu Pimpinan (Bagian Tata Usaha), dan Pelaksana (Bidang, Sub Bidang, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional). Susunan organisasi meliputi Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang Program dan Pengembangan Kelembagaan Masyarakat (dengan Sub Bidang Program dan Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan Masyarakat), Bidang Pemberdayaan Wilayah dan Perekonomian Masyarakat (dengan Sub Bidang Pemberdayaan Wilayah dan Sub Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat), Bidang Kesejahteraan Sosial (dengan Sub Bidang Pelayanan Sosial dan Sub Bidang Bantuan dan Pemulihan Bencana), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan Badan.

1. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan, dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana yang diakibatkan oleh penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)