di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 15/2016 · Perda Kabupaten Bone No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta mengakomodir beberapa tambahan objek retribusi dan penyesuaian besaran nilai pelayanan kesehatan.
Perubahan utama meliputi struktur, nilai, dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas dan jaringannya, serta UPTD Balai Kesehatan Gigi dan Mulut. Perubahan ini disesuaikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mencakup penambahan jenis pelayanan. Tarif retribusi pelayanan kesehatan dasar di UPTD Puskesmas dan jaringannya, serta UPTD Balai Kesehatan Gigi dan Mulut, diatur secara rinci dalam peraturan ini, mencakup berbagai jenis pelayanan seperti pemeriksaan umum, pelayanan gigi dan mulut, KIA & KB, rawat inap, pelayanan bidan desa, PONED, unit gawat darurat, dan pemeriksaan penunjang diagnostik.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif pelayanan ambulance dan pemeriksaan kesehatan haji.