Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 10/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2023Tanggal Penetapan:14 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku14 Agustus 2023
Tanggal Penetapan14 Agustus 2023
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp4.802.598.262.500,00 dan belanja sebesar Rp4.806.740.763.915,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp4.142.501.415,00). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp604.726.335.181,00. Neraca per 31 Desember 2022 menunjukkan total aset sebesar Rp9.672.454.748.452,44, kewajiban sebesar Rp84.346.215.295,79, dan ekuitas sebesar Rp9.588.108.533.156,65. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp600.583.833.766,00. Bupati Karawang akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)