Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/1994 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 1994 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1994Tanggal Penetapan:24 Mei 1994
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku27 September 1994
Tanggal Penetapan24 Mei 1994
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah terkait penyeragaman penomoran rumah. Perubahan meliputi definisi Papan Nama, penambahan ketentuan mengenai cara penulisan dan pengadaan papan nomor rumah, kewajiban pemberian papan nomor rumah yang memuat nomor kode pos, ketentuan mengenai pembaharuan nomor rumah setiap 5 tahun, serta perubahan besaran bea pengganti jasa pembuatan dan pemasangan papan nomor rumah berdasarkan tipe lokasi (Tipe A, B, dan C). Pengawasan pelaksanaan peraturan ini ditugaskan kepada Inspektorat Wilayah Daerah, Dinas Tata Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Bagian Tata Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Penyidikan atas pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah ini selain dilakukan oleh Penyidik Umum POLRI dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 13 dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan atau denda paling banyak Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).