Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 33/2020 · Peraturan Menag No. 33 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2020Tanggal Penetapan:2 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku02 Desember 2020
Tanggal Penetapan02 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1067)

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas. Universitas berasaskan Pancasila dan agama Hindu, dengan visi menjadi yang terdepan dalam dharma, berdaya saing dalam widya, dan adaptif dalam budaya. Misi Universitas mencakup mendorong kesadaran terhadap dharma agama dan negara, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi berlandaskan agama Hindu, serta meningkatkan cipta, rasa, dan karsa Sivitas Akademika. Tujuan Universitas meliputi menyediakan lulusan yang kompeten, menciptakan sarjana yang sujana, mengembangkan ajaran agama Hindu serta ilmu pengetahuan dan teknologi, mewujudkan kehidupan masyarakat akademis yang bermoral, menjalin kerja sama, menjadikan Universitas sebagai pusat studi unggul, dan menumbuhkembangkan lembaga fungsional dan profesional. Statuta mengatur identitas Universitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), susunan organisasi (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun), sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

(-)

(-)