Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Lambang Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 20/2015 · Permenaker No. 20 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2015Tanggal Penetapan:20 Agustus 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaLambang Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2015
Tanggal Penetapan20 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor ΚΕΡ.70/MEN/2002 tentang Penetapan Hari Jadi dan Lambang Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan lambang resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang peraturan ini adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan, yang memerlukan lambang baru yang mencerminkan visi, misi, serta tugas dan fungsi kementerian. Lambang ini bertujuan untuk memperkuat identitas, meningkatkan citra dan wibawa, serta mempersatukan semangat seluruh pegawai. Penggunaan lambang diatur untuk berbagai media, atribut pegawai, dan kegiatan formal, serta dalam program pembangunan di bidang ketenagakerjaan. Bentuk, warna, dan arti lambang dijelaskan dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)