Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 78 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1953 tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Keppres 78/1953 · Keppres No. 78 Tahun 1953 · Keppres Nomor 78 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 1953Tanggal Penetapan:12 Mei 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Mei 1953
Tanggal Penetapan12 Mei 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 292 tahun 1952.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 78 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin. Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk memperkuat struktur peradilan militer di wilayah tersebut. Dalam keputusan ini, Kapten Sunarso, yang menjabat sebagai Kepala Bagian V Resimen Infanteri 22 T.T.VI, diangkat sebagai Hakim-perwira. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Mei 1953.

(-)

(-)