Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 62/2024 · Permendikbudriset No. 62 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 62 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 270), kecuali ketentuan mengenai pendirian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ketapang (Politap). Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Politap dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Politap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas utama Politap adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Politap menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, pelaksanaan penelitian, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Struktur organisasi Politap terdiri atas senat, pemimpin (direktur dan wakil direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Di bawah direktur terdapat unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), unsur pelaksana administrasi (bagian), unsur penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan unsur penunjang akademik (unit penunjang akademik). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politap berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)