di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 62 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ketapang
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 62/2024 · Permendikbudriset No. 62 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 62 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Ketapang (Politap). Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Politap dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Politap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas utama Politap adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Politap menyelenggarakan fungsi-fungsi seperti pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, pelaksanaan penelitian, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
Struktur organisasi Politap terdiri atas senat, pemimpin (direktur dan wakil direktur), satuan pengawas internal, dan dewan penyantun. Di bawah direktur terdapat unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), unsur pelaksana administrasi (bagian), unsur penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan unsur penunjang akademik (unit penunjang akademik). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut.