Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 April 2010
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2008
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 April 2010
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2006 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 mengakomodasi paradigma baru terkait penguatan sistem dan kelembagaan partai politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 mengatur penetapan besaran bantuan keuangan kepada partai politik berdasarkan formulasi penghitungan yang berbeda dari sebelumnya. Bantuan keuangan dialokasikan untuk dana penunjang kegiatan partai politik, seperti pendidikan politik dan operasional sekretariat.

(-)

(-)