Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Perangkat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 - 2022

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Utara 2/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 2 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2021Tanggal Penetapan:15 Juli 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Perangkat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 - 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Tanggal Berlaku15 Juli 2021
Tanggal Penetapan15 Juli 2021
Tempat PenetapanLhoksukon

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017-2022.

Qanun Kabupaten Aceh Utara ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017-2022. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut menyebabkan perlunya penyesuaian klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Kabupaten Aceh Utara yang tercantum dalam RPJM Kabupaten Aceh Utara.

Perubahan utama dalam Qanun ini adalah perubahan pada Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 3 diubah untuk mengatur sistematika RPJM Kabupaten Aceh Utara menjadi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Keuangan Daerah
  4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
  7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
  8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  9. Penutup

Pasal 4 diubah untuk menyatakan bahwa sistematika RPJM Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

(-)

(-)