Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 5/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membina dan mengendalikan perkembangan koperasi di Kabupaten Semarang. Pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi dimaksudkan untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi.

Obyek pengesahan meliputi pendirian koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi. Subyek pengesahan adalah orang perorangan dan badan hukum koperasi.

Tata cara pengesahan akta pendirian koperasi mengharuskan pengajuan permohonan kepada Bupati melalui perangkat daerah yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan seperti akta pendirian, berita acara rapat pembentukan, bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha, susunan pengurus dan pengawas, daftar hadir rapat pembentukan, fotokopi KTP pendiri, dan bukti setoran modal tetap bagi KSP/USP Koperasi. Bupati akan memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu, dan jika tidak ada jawaban, pengesahan dianggap diberikan. Penolakan harus disertai alasan tertulis.

Pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi juga diatur, dengan persyaratan yang berbeda tergantung pada jenis perubahan (bidang usaha, penggabungan, atau pemisahan). Persyaratan meliputi akta anggaran dasar yang diubah, berita acara rapat anggota, neraca, dan dokumen lainnya. Proses pengajuan dan pengambilan keputusan serupa dengan pengesahan akta pendirian.

Masa berlaku pengesahan sesuai dengan anggaran dasar koperasi. Pemegang pengesahan wajib mematuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan dilarang melakukan perubahan sepihak, menyalahgunakan pengesahan, atau melaksanakan kegiatan usaha di luar yang tercantum dalam anggaran dasar.

Pengesahan dapat dicabut atas permintaan pemegang, pelanggaran ketentuan, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.

Untuk memperoleh pengesahan, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000,- yang harus disetor ke Kas Daerah.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).