Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Kerjasama Di Bidang Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1992 · Keppres No. 7 Tahun 1992 · Keppres Nomor 7 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1992Tanggal Penetapan:9 Januari 1992
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Kerjasama Di Bidang Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1992
Tanggal Penetapan09 Januari 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai kerjasama di bidang pariwisata. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara melalui kerjasama pariwisata. Memorandum tersebut telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 17 Februari 1990. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960. Keputusan ini menetapkan pengesahan memorandum tersebut dan memerintahkan pengundangannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)