Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1962 tentang Pemberian Anugerah Bintang Gerilya Kepada Anggota Kepolisian

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1962 · Keppres No. 44 Tahun 1962 · Keppres Nomor 44 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 1962
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Anugerah Bintang Gerilya Kepada Anggota Kepolisian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1962 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Anugerah Bintang Gerilya kepada anggota Kepolisian Negara yang telah berjasa dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 serta Pasal 15 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Nama-nama penerima penghargaan tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Keamanan Nasional, Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional, dan Menteri/Kepala Kepolisian Negara.

(-)

(-)