Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja

Juga dikenal sebagai: Permenaker 17/2022 · Permenaker No. 17 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2022Tanggal Penetapan:14 November 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku15 November 2022
Tanggal Penetapan14 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1263).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Pakaian Dinas: Pakaian dinas Pengantar Kerja terdiri atas Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan Pakaian Dinas Harian (PDH).
  2. Desain Pakaian Dinas: Peraturan ini mengatur secara rinci desain PDU dan PDH untuk perempuan dan laki-laki, termasuk warna, bahan, dan atribut yang digunakan.
  3. Atribut Pakaian Dinas: Atribut yang digunakan meliputi lambang Kementerian, lambang Instansi Pengguna, lambang Pengantar Kerja, lambang Ikaperjasi, tanda jenjang jabatan, tanda pengenal pegawai, dan sepatu.
  4. Pendanaan: Pendanaan pakaian dinas dan atribut dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian atau anggaran pendapatan dan belanja instansi masing-masing.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan seragam mengenai pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PDU dan PDH berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1263) tetap dapat digunakan sampai dengan pengadaan PDU dan PDH berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)