Peraturan Daerah ini menetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2003. APBD Tahun Anggaran 2003 meliputi realisasi pendapatan sebesar Rp.383.145.348.631, realisasi belanja sebesar Rp.390.323.605.243, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.7.178.256.612. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.81.729.379.813 dan pengeluaran sebesar Rp.25.175.566.707, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp.56.553.813.106. Peraturan ini juga mengatur selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Selain itu, Peraturan Daerah ini mencantumkan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2002 dan 31 Desember 2003 yang dituangkan dalam Neraca Pemerintah Daerah, serta Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember Tahun 2003 yang dituangkan dalam Laporan Aliran Kas. Rincian lebih lanjut dari perhitungan APBD Tahun Anggaran 2003 tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.