Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Juga dikenal sebagai: UU 32/1956 · UU No. 32 Tahun 1956 · UU Nomor 32 Tahun 1956

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1957Tanggal Penetapan:31 Desember 1956
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1957
Tanggal Penetapan31 Desember 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Ordonnantie Financieele Verhouding Java en Madura" (Staatsblad 1938 No. 170) 2. "Ordonnantie Financieele Verhouding Buitengewesten" (Staatsblad 1938 No. 169) 3. "Ordonantie Financieele Verhouding Stadsgemeenten Buitengewesten" (Staatsblad 1939 No. 67) 4. Peraturan-peraturan mengenai perimbangan keuangan lain daripada yang termaksud dalam a sampai d, yang bertentangan dengan undang-undang ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur perimbangan keuangan antara Negara dan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih luas. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk memastikan bahwa daerah memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa pendapatan pokok daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan negara yang diserahkan kepada daerah, dan hasil perusahaan daerah. Pajak negara tertentu dinyatakan sebagai pajak daerah, dan persentase penerimaan pajak yang diserahkan kepada daerah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Selain itu, daerah dapat menerima ganjaran, subsidi, dan sumbangan untuk usaha-usaha tertentu. Sebuah panitia pertimbangan tentang perimbangan keuangan dibentuk untuk memberikan masukan dalam pelaksanaan undang-undang ini.

(-)

(-)