di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Juga dikenal sebagai: Kepmenhub 12/2026 · Kepmenhub No. 12 Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor 12 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemenuhan formasi jabatan melalui tata cara penghitungan dan penyusunan yang terukur, aplikatif, dan memudahkan bagi instansi pembina, unit pembina, serta unit pengguna.
Ketentuan substansial dalam pedoman ini mencakup tata cara penyusunan, penghitungan, pengusulan, dan penetapan kebutuhan formasi jabatan yang didasarkan pada beban kerja, luas wilayah perairan, jumlah sarana dan prasarana, tingkat kepadatan lalu lintas, serta jumlah aktivitas pelayaran. Selain itu, diatur pula mengenai jenjang jabatan fungsional, tata cara pengangkatan PNS ke dalam jabatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, serta persyaratan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh calon pejabat fungsional.
Kementerian Perhubungan, melalui Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pedoman ini. Pedoman ini juga memuat format inventarisasi kegiatan, rumus penghitungan kebutuhan formasi, serta peta jabatan yang menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mengelola sumber daya manusia di bidang pengawasan keselamatan pelayaran.