Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/06/2022 Tahun 2022

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/06/2022 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-4/MBU/06/2022 · Permen BUMN No. PER-4/MBU/06/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2022Tanggal Penetapan:6 Juni 2022
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiKementerian Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Berlaku10 Juni 2022
Tanggal Penetapan06 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Organisasi JDIH Kementerian BUMN terdiri dari Pusat JDIH dan Anggota JDIH, yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Pusat JDIH bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pembinaan, dan pengelolaan JDIH, sementara Anggota JDIH bertugas mengelola dokumen hukum sesuai bidang tugas masing-masing. Pengelolaan JDIH dilakukan sesuai standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, dan didukung oleh portal yang terintegrasi dengan JDIHN. Pendanaan pengelolaan JDIH bersumber dari APBN dan anggaran masing-masing BUMN.

(-)

(-)