Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 2/2013 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban APBD Tahun 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan Atas Laporan Keuangan
  2. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp. 436.964.074.272,49
    • Belanja: Rp. 427.492.117.282,04
    • Surplus/(defisit): Rp. 9.471.956.990,45
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 71.029.428.918,81
      • Pengeluaran: Rp. 16.000.000.000,00
    • Surplus/(defisit): Rp. 55.029.428.918,81
  3. Neraca: Per 31 Desember Tahun 2012
    • Jumlah aset: Rp. 1.644.001.850.620,67
    • Jumlah kewajiban: Rp. 55.263.288,00
    • Jumlah ekuitas dana: Rp. 1.643.946.587.332,67
  4. Laporan Arus Kas: Untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2012
    • Saldo kas awal per 1 Januari 2012: Rp. 70.650.400.196,94
    • Saldo kas akhir per 31 Desember 2012: Rp. 64.594.716.733,27

Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2012.

(-)

(-)