Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 1/2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Januari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Januari 2004
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 271.930.790.960,00, belanja sebesar Rp. 318.616.663.339,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (46.685.872.379,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 98.657.250.237,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 51.971.377.858,93, sehingga jumlah pembiayaan adalah Rp. 46.685.872.379,00. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Keputusan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)