Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 2/2023 · Perda Kota Magelang No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2023Tanggal Penetapan:24 Januari 2023
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku24 Januari 2023
Tanggal Penetapan24 Januari 2023
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air. Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang terdiri dari SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). SPALD-S mencakup subsistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T mencakup subsistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Perencanaan SPALD meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. Penyelenggaraan SPALD menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, UPTD SPALD, atau BUMD SPALD. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah, membuang lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan air limbah, peran serta masyarakat, pendanaan SPALD, perizinan IPLT dan IPALD, serta pembinaan dan pengawasan oleh Walikota.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 57, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).