di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun
Juga dikenal sebagai: PP 23/1977 · PP No. 23 Tahun 1977 · PP Nomor 23 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 80 tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan yang telah lanjut usia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 80 tahun atau lebih dalam tahun anggaran yang bersangkutan, akan mendapatkan penyesuaian pensiun pokok mulai tanggal 1 April tahun anggaran tersebut. Penyesuaian ini dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.