Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun

Juga dikenal sebagai: PP 23/1977 · PP No. 23 Tahun 1977 · PP Nomor 23 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Maret 1977
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 80 tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan para pensiunan yang telah lanjut usia.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 80 tahun atau lebih dalam tahun anggaran yang bersangkutan, akan mendapatkan penyesuaian pensiun pokok mulai tanggal 1 April tahun anggaran tersebut. Penyesuaian ini dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk. Ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)