Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manokwari Selatan 2/2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2024Tanggal Penetapan:19 Januari 2024
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Tanggal Berlaku19 Januari 2024
Tanggal Penetapan19 Januari 2024
Tempat PenetapanRansiki

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); 2. Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2017 tentang Pajak Restoran; 3. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pajak Penerangan Jalan; 4. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pajak Reklame; 5. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pajak Hiburan; 6. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan; 7. Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pajak Restoran; 8. Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pajak Retribusi Ijin Trayek Kabupaten Manokwari Selatan; 9. Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pajak Pelayanan Retribusi Pasar; 10. Peraturan Daerah no 88 Tahun 2017 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
  2. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak untuk setiap jenis pajak.
  3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
  4. Wilayah pemungutan dan saat pajak terutang.
  5. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
  6. Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  7. Tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.
  8. Struktur dan besaran tarif retribusi.
  9. Ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
  10. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak dan retribusi.
  11. Insentif fiskal bagi pelaku usaha.
  12. Kemudahan perpajakan daerah.
  13. Kerahasiaan data wajib pajak.
  14. Insentif pemungutan pajak dan retribusi.
  15. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur alokasi hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan pemulihan pencemaran lingkungan hidup.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wakib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang dietapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB berlaku paling lama mulai tanggal 5 Januari 2025; 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor, dan bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Perda yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sampai dengan 4 Januari 2025; 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian; 5. Peraturan Pelaksanaan PERDA tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati yang baru.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi juga dapat dikenakan.