Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Teknologi Permukiman

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 13/2007 · Permen PUPR No. 13 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2007Tanggal Penetapan:20 April 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Loka Teknologi Permukiman
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 April 2007
Tanggal Penetapan20 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum. 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Teknologi Permukiman. Loka Teknologi Permukiman adalah unit pelaksana teknik di bidang perintisan teknologi permukiman yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman. Tugas Loka Teknologi Permukiman meliputi pengujian, percobaan produksi, dan pengembangan teknologi struktur bangunan, bahan bangunan, lingkungan permukiman, serta menjadi pusat informasi hasil penelitian dan pengembangan teknologi permukiman di daerah. Susunan organisasi Loka Teknologi Permukiman terdiri dari Petugas Tata Usaha dan Petugas Teknik. Petugas Tata Usaha bertugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka, sedangkan Petugas Teknik bertugas melakukan urusan pelayanan teknis pengujian. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing. Kepala Loka bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan kepada bawahan, serta wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman. Kepala Loka menduduki jabatan struktural eselon IV.a. Loka Teknologi Permukiman berlokasi di Medan dan Cilacap.

(-)

(-)