Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/TU.120/10/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/TU.120/10/2018 Tahun 2018 tentang Sistem Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 41/Permentan/TU.120/10/2018 · Permentan No. 41/Permentan/TU.120/10/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2018Tanggal Penetapan:23 Oktober 2018
Ketahanan Pangan & PertanianTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaSistem Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku23 Oktober 2018
Tanggal Penetapan23 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/ TU.120/05/2018 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 655)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Sistem Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi, keseragaman, dan ketertiban dalam penyelenggaraan TNDE. Aplikasi TNDE dilaksanakan melalui alamat website tertentu dan digunakan oleh berbagai pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian, mulai dari Menteri hingga staf administrasi. Setiap pengguna memiliki akun dengan nama pengguna dan kata sandi. Sistem TNDE mencakup pengelolaan surat masuk dan surat keluar, serta monitoring dan evaluasi. Alur kerja surat masuk meliputi penerimaan, pencatatan, alih media (scanning), pengunggahan, dan pengiriman ke panitera/sekretaris. Alur kerja surat keluar meliputi pembuatan konsep, autentikasi, alih media, dan pengunggahan. Setiap unit kerja harus menyediakan sarana pendukung seperti jaringan komputer, komputer induk, komputer klien, pemindai dokumen, pencetak dokumen, dan sistem keamanan. Aplikasi TNDE harus memenuhi spesifikasi fungsional (manajemen pengguna, penanganan surat masuk/keluar, manajemen template) dan nonfungsungsional (keamanan aplikasi, pencatatan log aktivitas, fitur penghapusan/pembatalan, keamanan penyimpanan dokumen). Pembinaan sistem TNDE dilakukan oleh biro yang menangani persuratan pada Sekretariat Jenderal dan Unit Kerja Eselon I.

(-)

(-)