Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga yang Terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Persyaratan Mitra Usaha

Juga dikenal sebagai: Permenaker 9/2024 · Permenaker No. 9 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPenguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga yang Terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Persyaratan Mitra Usaha
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur mengenai penguatan peran pengantar kerja, pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, pembinaan terhadap lembaga yang terkait penempatan dan pelindungan PMI, keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan, dan persyaratan mitra usaha. Penguatan peran pengantar kerja dilakukan melalui pemberdayaan di layanan penempatan luar negeri dan peningkatan kualitas serta kuantitas. Pemberdayaan PMI dan keluarganya dilakukan melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi. Pembinaan dilakukan terhadap lembaga terkait penempatan dan pelindungan PMI melalui pemberian pedoman, bimbingan, penghargaan, serta pemantauan dan evaluasi. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan dilakukan melalui tahapan preventif edukatif, represif nonyustisia, dan represif yustisia. Mitra usaha yang bekerja sama dengan P3MI harus terdaftar di Perwakilan Republik Indonesia.

(-)