di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kehutanan dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan
Juga dikenal sebagai: SE Menhut 2/2026 · SE Menhut No. 2 Tahun 2026 · SE Menhut Nomor 2 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan dalam melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital, serta mendukung kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja dan efisiensi energi.
Ketentuan substansial dalam Surat Edaran ini mengatur mengenai fleksibilitas lokasi kerja bagi Pegawai ASN, yaitu kombinasi antara tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH). Secara teknis, ditetapkan pola kerja 4 (empat) hari WFO (Senin hingga Kamis) dan 1 (satu) hari WFH (Jumat). Pejabat yang Berwenang (PyB) pada masing-masing Unit Kerja Eselon I diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai dan mekanisme teknis dengan mempertimbangkan karakteristik tugas, jenis layanan, serta pencapaian kinerja.
Selain pengaturan lokasi kerja, Surat Edaran ini mewajibkan langkah-langkah efisiensi operasional, meliputi pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas, efisiensi penggunaan energi, serta pengutamaan transportasi umum. PyB juga diwajibkan memastikan kelancaran pelayanan publik, termasuk layanan esensial dan kedaruratan, serta menyediakan kanal pengaduan masyarakat. Terkait akuntabilitas, PyB wajib menyampaikan laporan evaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Kehutanan secara berkala.